Loading...
Tuesday, March 10, 2015

Hutan rakyat

Sahabat Belajar P4 Organik pada kesempatan ini anda kami ajak untuk mengetahui tentang Hutan Rakyat. Hutan rakyat adalah hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat dan berdiri di atas tanah masyarakat atau tanah adat. Hutan rakyat biasanya ditanami dengan tanaman kayu berumur pendek, dikombinasikan dengan tanaman semusim, atau disebut agroforestry.



Pada awalnya hutan rakyat dipandang sebelah mata sebagai sumber produksi hasil hutan. Negara lebih fokus pada hutan-hutan alam yang dikelola dalam bentuk hak-hak pengusahaan hutan. Namun lambat-laun hutan rakyat mulai diperhatikan keberadaannya, karena pengelolaan hutan rakyat ternyata lebih lestari.
Hutan rakyat pernah dikembangkan pada era pemerintah Hindia Belanda di Pulau Jawa pada tahun 1930. Jejak-jejaknya bisa dilihat di pedesaan, banyak penduduk yang memiliki pekarangan yang ditanami dengan tanaman keras untuk dipanen kayunya.
Pasca kemerdekaan, pada tahun 1950-an pemerintah sempat mempromosikan program Karang Kitri. Suatu program penanaman tanaman keras untuk lahan-lahan kritis yang berlereng curam, lahan sekitar mata air, lahan terlantar dan lahan yang tidak ditanami tanaman semusim.
Di awal 60-an juga pernah digalakan program penghijaun dengan sasaran yang sama. Tujuannya pada waktu itu ingin meningkatkan produktivitas lahan kritis, mengelola tata air dan menyediakan bahan baku kayu bagi masyarakat.

Bentuk-bentuk hutan rakyat

Dalam peraturan perundangan di negara Indonesia, tidak ada yang secara jelas menyebutkan hutan rakyat. Baik itu dari undang-undang kehutanan terdahulu (UU No.5 tahun 1967) maupun undang-undang kehutanan selanjutnya (UU No.41 tahun 1999). Istilah yang mengacu pada hutan rakyat dalam undang-undang tahun 1967 adalah hutan milik, sedangkan pada undang-undang tahun 1999 adalah hutan hak.
Karena tak ada pengertian definitif terhadap hutan rakyat, maka pemahamannya harus mempertimbangkan kondisi dan keadaan lokal. Bila dilihat dari status tanahnya, hutan rakyat bisa dikelompokkan ke dalam:

  1. Hutan milik, berdiri di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak guna pakai. Hutan semacam ini banyak ditemukan di pulau Jawa.
  2. Hutan adat, berdiri di atas tanah adat atau tanah kolektif/kelompok atau tanah desa. Hutan tipe ini biasanya dikelola secara kelompok untuk manfaat masyarakat luas.
  3. Hutan kemasyarakatan, hutan rakyat yang berdiri di atas tanah negara. Biasanya dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pemerintah. Pengelolanya kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat.
  4. Bentuk-bentuk lainnya, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan bentuk lainnya.


0 comments:

Post a Comment

 
TOP